di jaman yang modern ini banyak muda-mudi yang menyepelekan agama,sekarang banyak orang berbuat zina dari abg sampai bapak2 berikut contoh perbuatan yang mendekati zina:
1.
Ikhtilath, yaitu
bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat. contoh
ikhtilath yang umum ialah di dalam kelas, di mana laki-laki dan
perempuan bercampur, bebas bercakap-cakap dan melihat satu sama lain.
2.
Khalwat, yaitu berdua-duaan
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat.
Dan
Sabda beliau juga
: “Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki)
bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertai
mahramnya.” (Mutafaqqun’alaihi)
3.
Tabarruj, yaitu
menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat
laki-laki, begitu menurut Az-Zajjaj Abu Ishaq Ibrahim bin
As-Sirri. Dalam definisi yang lain, tabarruj yaitu menampakkan
perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). gampangnya,
bersolek untuk menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram
ataupun suaminya.
Dalam
hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda : “Ada
dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu
kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai
untuk memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang,
bergaya pundak mereka dan berpaling dari kebenaran. Kepala mereka
seperti punuk unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium
baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan
sekian.”
(H.R. Muslim)
4.
Khuthwah, yaitu
melangkahkan kaki ke tempat maksiat.
5.
At-tamanniy dan an-natzor, yaitu
menghayal dan atau memandang sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat.
6.
As-sam’u, yaitu
mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya syahwat. termasuk
mendengarkan lagu2 cinta yang dapat membuat pikiran melayang2.
7.
Al-kalam Al-faahisy, yaitu
berbicara kotor/mesum.
8.
Al-qublah, yaitu
bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
Terdapat
suatu hadits shahih berbunyi : “Ditikam
seseorang dari kalian dikepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih
baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya.” (HR.
ath-Thabrani)
Atau
hadits yang berbunyi: “Lebih
baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang
bukan mahram.”
9.
Al-lams, yaitu
menyentuh dengan tangan yang juga berarti jima’ (tafsir Ibnu Katsir
surah An-Nisaa’).
10.
Perempuan yang pergi sendiri tanpa mahram, dikarenakan
dapat menimbulkan fitnah dan banyak mudhorot.
Rasulullah
saw. bersabda : “Tidak
halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak
disertai mahramnya.”
(HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan
Ahmad)